Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Telepon Seks di Tangerang

Palapanews.com-  Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap prostitusi online dengan menggunakan sarana komunikasi handphone atau telepon seks di wilayah Tangerang.

Dua pelaku bernama Myung Ha Moon, 55, warga negara Korea Selatan sebagai pengelola dan Sandra (38), sebagai operator telepon, diringkus polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyebarkan nomor telepon premium call 0809 melalui SMS broadcast ke beberapa pemilik HP, yang bertuliskan ajakan percakapan seks.

“Mereka menyebarkan tulisan bernada seks melalui nomor premiun itu ke seluruh nomor dengan secara acak, dan berharap dari penyebaran itu ada yang membalasnya,” ujar Harry saat di Mapolresta Tangerang, Selasa 9 Oktober 2018.

Saat ada korban yang terjebak, Harry menjelaskan, pelaku kemudian berusaha menggiringnya dengan melakukan komunikasi menggunakan telepon.

“Saat korbannya menelepon, disitulah pelaku mulai melakukan percakapan seks, agar korbannya bisa berlama-lama berkomunikasi dengan tujuan untuk menyedot seluruh pulsa korban,” kata Harry.

Bisnis esek-esek itu pun berhasil dibongkar Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Terbongkarnya bisnis tersebut lantaran kiriman percakapan seks melalui pesan singkat itu didapatkan oleh seorang anggota kepolisian.

“Salah satunya yang mendapatkan pesan tersebut didapatkan anggota kami dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mendapati pesan tersebut, kami langsung menindak lanjutinya,” jelas Harry.

Saat ditelepon, polisi mendengar suara salah satu operator premium mengaku bernama Sandra. Bahkan, pelaku juga bersedia menjajakan hubungan badan, sesuai kesepakatan tempat dan harga.

“Kami mentransfer uang senilai Rp300 ribu sebagai peyakin untuk ketemu dan setibanya di hotel yang telah dijanjikan, kami melakukan transaksi Rp1 juta yang diminta pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita itu,” katanya.

Dari pengembangan, petugas mendapati sarang jaringan prostitusi online tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Karawaci Blok D26, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Disana, petugas mengamankan lima karyawan sebagai saksi yang sedang melayani pelanggannya melalui telepon bernama Tati, Siska, Siti, Atin, dan Rizky.

“Dari Keterangan pelaku bahwa bisnis ini sudah beroperasi lebih dari lima tahun,” jelas Harry.

Harry melanjutkan, mereka meraup keuntungan dengan menyerap pulsa korban yang sudah terpogram dari nomor premium 0809.

“Kalau dari perhitungan, biaya berbicara itu sebesar Rp 100 ribu pulsa untuk kurang dari satu menit. Kami juga masih mengejar satu pelaku lagi yang bertugas sebagai pengawas dengan nama Lim,” ucap Harry.

Pelaku Sandra mengatakan, bukan hanya melalui telepon seks untuk memuaskan tamunya, melainkan bisa bertemu langsung untuk melakukan hubunga  intim, dengan harga dan tempat disepakati lewat sambungan telepon.

“Biasanya tergantung tamu mau telepon saja atau bisa ketemuan habis telepon. Kalau lewat telepon saja, kita rangsang tamu sampai selesai,” kata Sandra.

Para tersangka pun dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(rik)

Komentar Anda

comments