Perampok Minimarket 212 Didor Polisi, Satu Pelaku Buron

Palapanews.com- Satu dari dua perampok mini market 212 di Jalan Padjajaran, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, di dor polisi. Pasalnya, pelaku melawan dengan mengeluarkan celurit saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander mengatakan, pelaku adalah Ranandar alias Kiting (23) yang lebih dulu diamankan petugas tak jauh dari lokasi perampokan atau di Jalan Mataram, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Betul, satu pelaku sudah kami amankan. Tapi saat akan ditangkap, dia melawan dengan menyabet-nyabetkan celurit ke petugas, makanya kami tindak tegas terukur di kaki kanannya,” ujar Alexander, Minggu (7/10).

Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mengeluarkan proyektil peluru dari kakinya, Kiting menceritakan bila otak dan eksekutor perampokan adalah temannya, Gilang alias Gondrong (22).

Dari Kiting diketahui keberadaan Gondrong yang berada di daerah Jatiuwung Kota Tangerang, polisi pun langsung melakukan pengejaran ke tempat yang dimaksud.

“Pelaku kami identifikasi berada di Jatiuwung, kami datangi ternyata pelaku sudah kabur. Kini masih buron,” kata Alexander.

Polisi juga masih menyelidiki pemilik motor yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi rampoknya, sebab menurut keterangan Kiting, motor tersebut pinjaman Gondrong. Namun belum diketahui, apakah pelaku yang masih buron ini meminjam dengan mengaku untuk melakukan kejahatan atau tanpa sepengetahuan pelaku.

“Itu semua masih diselidiki,yang jelas Gondrong ini masuk dalam DPO kami,” ucap Alex.

Sebelumnya, mini market di Jalan Padjajaran Kabupaten Tangerang, menjadi korban perampokan oleh dua pelaku bersenjata tajam dan senjata api.

Kawanan rampok ini, kemudian berhasil menggasak uang hasil penjualan mini market, setelah pelaku menyekap dan menodongkan pegawai mini market menggunakan senjata tajam dan sejata api yang belakangan diketahui adalah korek gas.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara. (rik)

Komentar Anda

comments

banner 1000250