Janjikan Masuk PNS, Dua Pelaku Tipu Korban Ratusan Juta

Palapanews.com- Ade Supriyatna (37) dan Syahrar Harahap (67), dibekuk tim Vipers Polres Tangerang Selatan. Keduanya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua korbannya, dengan modus menyatakan bisa meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander mengatakan pelaku meyakinkan mampu meloloskan korban menjadi PNS di lingkup Pemkot Tangsel, setelah menyerahkan uang pelicin.

“Pelaku terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua korban yang melapor ke kami,” ujar Alex Jumat (5/10/2018).

Alex menjelaskan, korban berinisial DD dan MF akhirnya melaporkan ke polisi, setelah sekian tahun kasus tersebut dirudungnya, dan berusaha dimediasi antara korban dan pelakunya.

“Atas laporan Polisi dengan nomor: LP/520/K/V/2018/SPKT/Res. Tangsel tanggal 29 Mei 2018, akhirnya kedua pelaku kami amankan. Jadi kejadianya tahun 2015 dan baru dilaporkan pada Mei 2018,” kata Alex.

Alex menambahkan, dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa kwitansi penerimaan sejumlah uang dari para korban yang dilakukan beberapa tahap.

“Ada 5 lembar bukti kwitansi penerimaan uang dari korban kepada pelakunya, total yang disetorkan korban kepada pelaku ini berjumlah total Rp310 juta, dengan rincian 180 dari korban DD dan 130 juta dari korban MF,” jelas Alex.

Lanjutnya, korban mengaku rela mengikuti arahan sang pelaku lantaran mengenal pelaku sebagai pekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

“Pelaku ini memiliki peran berbeda, satu (Ade Supriyatna) sebagai orang yang mencari korban, dan satu pelaku lainnya (Syahrar Harahap) adalah mantan pengawas di Dinas tersebut, yang saat ini sudah pensiun,” paparnya.

Atas kejadian itu, polisi berhasil menyita sejumah barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, berupa 1 lembar kwitansi tertanggal 20 Januari 2015 senilai Rp80 juta. DD, 1 lembar kwitansi tertanggal 05 Februari 2015 senilai Rp100 juta, DD, 1 lembar kwitansi tertanggal 03 Juni 2016 senilai Rp65 juta. MF, 1 lembar kwitansi tertanggal 15 Agustus 2016 senilai Rp50 juta. MFAUZI, 1 lembar kwitansi tertanggal 14 September 2016 senilai Rp5 juta.

Alex mengimbau, masyarakat untuk tidak percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan mampu meloloskan dalam penerimaan CPNS.

“Tidak ada Proses penerimaan CPNS dengan tolak ukur diterima atau tidaknya menjadi PNS dengan sejumlah uang, jalani proses yang sudah banyak menggunakan sistem elektronik. Jangan percaya jika ada pihak yang manawarkan bisa menjadikan PNS melalui jalur diluar Formal dengan mengharuskan memberikan sejumlah uang,” imbaunya.

Kedua pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. (rik)

Komentar Anda

comments