10 Bulan Buron, Pelaku Curas di Tangerang Dibekuk

Palapanews.com- Unit VI Resmob Polresta Tangerang berhasil membekuk SRY alias Iwan (35) di rumah kontrakan di Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor.

SRY adalah tersangka peristiwa pencurian dengan kekerasan di toko elektronik dan furniture Setia di  Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kronjo, Tangerang, pada Rabu (29 Nopember 2017).

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, usai melancarkan aksinya, para tersangka diketahui selalu berpindah-pindah tempat. Setelah hampir satu tahun dalam pelarian, tim memastikan keberadaan tersangka di wilayah Bogor.

“Tim langsung melakukan penangkapan. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran untuk meringkus tersangka lainnya,” ujar Sabilul, Selasa (25/9).

Sabilul menjelaskan, masih ada 3 tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui yang masih dalam pengejaran. Sabilul memastikan, tim akan terus memburu tersangka lain karena keberadaannya sudah terendus.

Sabilul menambahkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit televisi 32 inci, 1 pucuk senjata api jenis air softgun berikut 6 butir amunisi, sebilah senjata tajam, 1 buah telepon genggam, dan 1 buah setrika.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Sabilul.(rik)

Komentar Anda

comments