Pelaku Tawuran di Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara

Palapanews.com- Hakim Pengadilan Negeri Tangerang vonis FF (17) pelaku penusukan terhadap AF (17), pelaku tawuran di Tangerang Selatan (Tangsel) yang tewas usai tertancap parang di wajah kiri korbannya. Vonis tersebut menyatakan FF secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.

“Menyatakan, FF terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara 4 tahun,” ujar Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Haryati, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/9/2018).

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap masa hukuman terdakwa.

Baca Juga: Polres Tangsel Bekuk Penusuk Ojan, Korban Tewas Tawuran Pelajar

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa melakukan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa seseorang, terdakwa atas perbuatanya membuat kesedihan keluarga korban dan membuat masyarakat takut. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali yang telah dibuat,” jelas Tuti.

Sementara, terdakwa dalam putusan majelis hakim tersebut, mengaku masih pikir-pikir terhadap jatuhnya vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati tersebut.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Tawuran Pelajar di Serpong

“Berpikir terlebih dahulu yang mulia,” jawab kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 7 hari dalam mempertimbangkan vonis yang dijatuhi tersebut.

“Berpikir dulu, ya sampai 7 hari kedepan sidang sementara ditutup,” kata Tuti. (rik)

Komentar Anda

comments