Palapanews.com- Aplikasi Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sangat ampuh untuk menanggapi berbagai aduan atau keluhan dari masyarakat Kota Tangerang.
Hal ini terlihat dengan adanya laporan masyarakat melalui aplikasi LAKSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Dalam laporan tersebut, masyarakat Kota Tangerang merasa resah karena ada panti pijat yang diduga dijadikan sebagai prostitusi terselubung di salah satu ruko di Edelweis Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Atas adanya laporan tersebut, Gufron Falfeli yang menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman pada Satpol PP Kota Tangerang langsung menerjunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.
Menurut Gufron, penyelidikan ini untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat Kota Tangerang yang resah atas keberadaan panti pijat.
“Kami pun langsung melakukan tindakan terhadap panti pijat tersebut,” kata Gufron.
Dari lokasi panti pijat tersebut, kata Gufron, pihaknya mengamankan delapan orang yang bekerja di panti pijat tersebut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. “Ada delapan orang yang kami bawa untuk dimintai keterangan terkait panti pjat tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, personel Satpol PP Kota Tangerang juga melakukan razia di hotel kelas melati yang kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung. Dan, dari empat hotel yang didatangi, terdapat 15 pasangan mesum (bukan suami istri).
“Mereka (pasangan mesum) langsung kami bawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk didata,” papar Gufron seraya menambahkan, jika razia ini sesuai dengan Perda nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
Disisi lain, aplikasi LAKSA dapat diakses langsung melalui Smartphone berbasis Android, masyarakat cukup mendownload aplikasi LAKSA melalui Google Play Store. Tidak hanya untuk masyarakat Kota Tangerang saja, Aplikasi ini pun dapat diakses oleh masyarakat di luar Kota Tangerang.(ydh)