Pemkot Tangerang Nunggak PKB Sebesar Rp1,1 Miliar

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten pada Unit Pelaksana Terpadu (UPT) Cikokol, Kota Tangerang.

Pajak Kendaraan Bermotor tersebut terdiri dari roda dua dan roda empat dengan total pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,1 milyar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Cikokol pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Saripudin.

Menurut Saripudin, pajak yang belum dibayarkan ini merupakan pajak kendaraan bermotor milik Pemkot Tangerang. Dan, untuk tahun kendaraannya pun beragam yakni ada yang dibawah tahun 2000 dan diatas tahun 2000.

“Karena sudah melewati batas yang ditentukan, kami pun sudah melayangkan surat kepada Pemkot Tangerang,” kata Saripudin.

Saripudin menambahkan, surat yang pertama diberikan ke Pemkot Tangerang pada April 2018, dan surat kedua pada Juni 2018. “Karena tidak ada jawaban dari Pemkot Tangerang pada surat pertama, maka kami kembali melayangkan surat yang kedua,” papar Saripudin seraya menambahkan, jika surat yang kedua pun tetap sama yakni tidak ada jawaban atau balasan dari Pemkot Tangerang.

Dikatakan Saripudin, Pajak Kendaraan Bermotor sangatlah penting dalam membangun Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang. Pasalnya, dengan membayar pajak dapat membangun berbagai macam infrastruktur seperti pembangunan jalan hingga gedung sekolah. “Selayaknya, Pemkot Tangerang bisa bekerjasama dengan kami guna menunjang pembangunan,” ujarnya seraya menambahkan, apabila kendaraan tersebut sudah dilelangkan, rusak atau hilang, segera memberikan laporan.

Diketahui, untuk sepeda motor yang belum dibayarkan pajaknya sebanyak 501 unit dengan total Rp190.839.190, dan untuk mobil sebanyak 219 unit dengan total Rp960.229.500. Dan total secara keseluruhan sebesar Rp1.151.068.700. (ydh)

Komentar Anda

comments