Palapanews.com- Petugas Polsek Pasar Kemis meringkus tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tobing (58) warga Sindang Jaya, Kotabumi, Kabupaten Tangerang itu disangka mencabuli gadis berusia 15 tahun, yang merupakan anak tiri tersangka.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan ayah kandung korban yang menyebutkan gadis tersebut dicabuli ayah tirinya. Kejahatan tersebut terjadi dipertengahan bulan Agustus, saat kondisi rumah sepi.
“Kejadian berawal di tanggal 15 Agustus 2018, pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan saat korban selesai mandi lalu dipaksa melayani nafsu bejatnya. Pelaku melakukan perbuatan itu setelah menonton film dewasa,” ujar Didid saat dikonfirmasi, Rabu 29 Agustus 2018.
Didid mengatakan, perbuatan bejat ayah tirinya kembali terulang berselang sepekan. Tersangka berani berbuat lantaran merasa korban tak mengadu kepada orang lain terhadap kejadian yang pertama.
“Perbuatan itu membuat tersangka ketagihan sehingga berani diulanginya lagi. Korban yang mendapat ancaman cuma bisa menuruti ayah tirinya,” kata Didid.
Selama dua kali, gadis yang putus sekolah itu harus menjadi budak nafsu bagi ayah tirinya. Wanita itu pun digelayuti ketakutan lantaran selalu mendapatkan ancaman bila tidak menuruti ajakan ayah tirinya.
Gadis tersebut menyimpan duka penderitaan pelampiasan birahi ayah tirinya, akhirnya berani mengadu kejadian tersebut kepada ayah kandungnya yang berhasil menghentikan aksi jahatnya dengan melaporkan kepada Polsek Pasar Kemis.
“Korban melapor kepada ayah kandungnya karenaĀ merasakan trauma apabila bertemu pelaku dan merasakan sakit pada alat kelaminnya saat buang air kecil.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tobing yang bekerka sebagai buruh harian lepas itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kemis.
“Dia bakal dijerat Pasal 82 U RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Didid. (rik)