Palapanews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan peredaran tujuh kilogram dan 65 ribu butir ekstasi yang dikirim melalui jasa kargo di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang. Penyitaan tersebut merupakan lanjutan dari pengungkapan narkotika di wilayah Dumai, Riau.
“Sabu dan ekstasi yang kita sita saat ini, bentuk dan fisiknya sama dengan yang kita sita di Dumai, Riau,” ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari, di gedung BNNP Banten, Rabu 29 Agustus 2018.
Kesamaan jenis, Depari menambahkan, pihaknya menyimpulkan barang haram berasal dari Malaysia itu diedarkan untuk Pulau Jawa, terutama Banten dan Jakarta, yang diselundupkan melalui jalur laut.
“Barang haram yang kami sita di Tangerang memiliki kesamaan dengan beraksara Cina dan terdapat tulisan Gu Anyinwang dibungkus dengan kemasan plastik. Namun, yang menjadi catatan buat kita, ternyata perbatasan kita, terutama di laut, masih banyak kelemahan dan kebocoran. Sehingga memudahkan sindikat narkoba ini untuk memasukkan barangnya ke Indonesia,” jelas Depari.
Selain barang haram tersebut, BNN mengamankan seorang kurir Mulyadi (28). Dari keterangan pelaku, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke apartemen di wilayah Tangerang, sampai adanya instruksi selanjutnya dari bandar yang telah mendekam di Rutan Salemba.
“Ini (pengiriman narkoba) yang kedua. (Yang pertama) bukan dia (Mulyadi), tapi orang lain. Bandarnya ada di Rutan Salemba. Sabu seberat tujuh kilogram yang digagalkan peredarannya bernilai Rp10,5 miliar. Sedangkan untuk ekstasinya, bernilai Rp19,5 miliar,” kata Depari.
Menurut Depari, jika diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka untuk tujuh kilogram sabu, ada sekitar 35 ribu anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari jerat narkoba yang akan diedarkan.
“Belakangan ini cukup banyak peningkatan peredaran gelap narkoba dengan berbagai modus operandi, diharapkan semua instansi tetap berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda serta ikut berperan lebih baik dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rik)