Palapanews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan tiga rekomendasi terkait adanya 3.000 pemilih yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di wilayah tersebut.
Pertama, Pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel segera melakukan perekaman KTP Elektronik bagi 3.000 pemilih tersebut. Ini harus jadi prioritas.
“Sesuai aturan baru, hanya warga yang sudah terekam atau memiliki KTP elektronik saja yang terdata sebagai pemilih. Sedangkan 3.000 ini belum punya KTP Elektronik, maka kami minta kepada Disdukcapil agar ini diprioritaskan. Karena saat ini adalah momen Pemilu skala nasional,” kata Anggota Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep.
Rekomendasi kedua, Bawaslu Kota Tangsel meminta agar ribuan warga tersebut dimasukan ke dalam daftar pemilih khusus. Karena tidak mungkin lagi masuk ke dalam DPT.
“DPT sudah disahkan, maka kami minta agar mereka ini dimasukan ke dalam pemilih khusus. Untuk teknisnya sendiri nanti KPU yang akan mengatur seperti apa daftar pemilih khusus ini. Terpenting, hak pilih mereka jangan sampai hilang,” Acep menambahkan.
Baca Juga: Bawaslu Tangsel Sebut Ada 3.000 Pemilih Tak Masuk DPT
Untuk rekomendasi ketiga, Bawaslu meminta warga yang belum melakukan perekaman KTP segera melakukan perekaman KTP agar bisa masuk ke dalam pemilih khusus tersebut.
“Apalagi sekarang rekaman KTP itu di kantor kecamatan juga bisa, jadi kami minta warga juga harusnya lebih aktit. Agar hak pilih mereka tidak hilang,” Acep memungkasi. (jok)