Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 841.194 pemilih melalui rapat pleno. Jumlah ini naik dibandingkan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan Juli lalu, sebanyak 839.358 pemilih.
“Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan, memang ada penambahan jumlah dari DPSHP ke DPT,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, Kamis (23/8/2018).
Menurutnya, penambahan DPT bisa terjadi lantaran adanya masukan dari masyarakt yang sebelumnya terdata sabagai pemilih, dan juga dari partai politik. Serta pemilih yang sebelumnya merekam KTP elektronik, dan kini sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
“Patokan kami e-KTP. Dari 1,5 juta jiwa warga Tangsel masih banyak yang belum memiliki KTP elektronik, sementara syarat utamanya ialah harus memiliki KTP elektronik, dan minimal sudah melakukan perekaman dengan menunjukan bukti surat keterangan dari Disdukcapil,” paparnya.
Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, meski pun DPT telah ditetapkan. Nanti tetap ada Dafar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tetap bisa memilih pada hari pemilihan nanti.
“Yang masuk DPTb, yaitu pemilih yang belum terdaftar tapi nanti ketika hari pencoblosan dapat menunjukan KTP elektronik,” tandasnya. (jok)