Ratusan Napi Rutan Klas I Tangerang Dapat Remisi Kemerdekaan

Palapanews.com- Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-73 menjadi momen istimewa bagi 249 narapidana (napi) di rumah tahanan (Rutan) Klas I Tangerang. Dari 249 napi tersebut, mayoritas kasus narkoba yang  mendapatkan keringanan hukuman.

Kepala rutan Klas I Tangerang, Dedy Cahyadi mengatakan, remisi yang diberikan kepada napi yang minimal telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan.

“Sebelum mendapatkan masa pengurangan hukuman, para napi yang diusulkan tersebut telah menjalani hukuman harus berkelakuan baik,” ujar Dedy di Rutan Klas I Tangerang, Jumat 17 Agustus 2018.

Dedy menjelaskan, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada 249 napi. Yakni, remisi 1 untuk napi yang hukumannya di bawah lima tahun dan remisi 2 untuk napi hukuman di atas lima tahun.

“Sudah kami klasifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Dari 249 napi, Dedy menambahkan, sebanyak 22 orang dapat remisi umum 2. Artinya, bebas secara langsung karena setelah pengurangan remisi, masa tahanannya habis.

“Mereka yang bebas ini langsung bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Karena, mereka sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya. Untuk yang mendapat remisi umum 1, potongan masa hukumannya berbeda-beda,” jelasnya.

Dedy berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi umun 1, dapat menaati tata tertib dan siap mengikuti berbagai upayabpembinaan yang dilakukan di Rutan.

Sementara itu, Putra Asih napi yang mendapatkan remisi umum 2 atau bebas, sujud syukur atas apa yang telah diterimanya. “Terimakasih ya Allah,” ucap pria Desa Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Selain memberikan remisi kemerdekaan, Rutan Klas I Tangerang juga membakar ratusan alat elektronik dari penggeledahan terhadap napi dan para pengunjung selama Januari-Agustus 2018.

“Yang kami bakar ini mulai dari handphone, powerbank dan lainnya. Semua barang bukti ini hasil penggeledahan petugas Rutan dari para napi dan pengunjung,” ujar Dedy. (ydh)

Komentar Anda

comments