Palapanews.com- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok telah menerjunkan petugas untuk memeriksa lapak pedagang dan kondisi hewan kurban sejak H-15 Iduladha. Bagi hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syariat Islam, akan diberi pin oleh DKPPP Kota Depok.
“Selain pin, kita juga akan memberikan pedagang di lapak tersebut surat keterangan yang menyatakan hewannya telah diperiksa petugas. Diharapkan dengan adanya pin maupun surat resmi dari kami, memberi kepercayaan lebih kepada calon pembeli,” ujar Kepala DKPPP Kota Depok, Farah Mulyati.
Dikatakannya, pin diberikan sebagai tanda hewan tersebut telah bebas dari penyakit, serta telah memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hewan kurban.
“Beberapa hal yang harus diperiksa dari hewan kurban antara lain umur hewan, berat badan hewan, dan kesehatan hewan, meliputi mata, kulit, orf (zoonosis) cek pernafasan dan gangguan pencernaan. Kalau sudah memenuhi syarat dan tidak ada masalah, maka kami akan memberikan pin yang nantinya dikalungkan pada hewan kurban tersebut,” jelasnya.
Farah menyebut, DKPPP menyediakan 8000 pin sehat. Adapun ketersediaan hewan ternak yang tercatat mencapai 29.403 ekor terdiri dari sapi, kambing, domba, dan kerbau.
“Kami hanya memberi pin untuk sapi saja. Bagi hewan yang sehat, tetapi tidak layak wajib diobati, karena tidak memenuhi ketentuan syariat Islam. Hewan yang tanduknya patah atau kakinya mengalami kelainan bawaan, tidak layak untuk dijadikan hewan kurban, meskipun kondisinya sehat,” pungkasnya. (kominfo/red)