Palapanews.com- Perketat keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pimpin langsung rapat koordinasi Nasional Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora. Rapat tersebutĀ untuk lebih memaksimalkan Kemenkumham untuk mengevaluasi kinerja yang sudah dilakukan.
“Kami terus bekerja melalui penyusunan program debirokratisasi pelayanan keimigrasian dalam hal kemudahan memberikan visa, izin tinggal serta pengawasan di seluruh wilayah,” ujar YasonnaĀ di Novotel, Kota Tangerang, Selasa 14 Agustus 2018.
Yasonna menjelaskan, bentuk pengawasan WNA atau TKA di Indonesia adalah tanggung jawab semua aparat. Selain pihak Imigrasi, juga dibantu oleh kepolisian, kejaksaan, TNI, serta pemerintahan daerah. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM.
Dan selama perjalanan, hingga Juli 2018, tim yang sudah dibentuk mencapai 570 tim diseluruh Indonesia. Yasonna menambahkan, tentu pertemuan atau rapat semacam ini wajib dilakukan untuk merefresh dan mengevaluasi kinerja yang sudah dilakukan.
Menurutnya, hingga Juli sudah ada 1.382 WNA yang melanggar hukum keimigrasian Indonesia. Dari jumlah tersebut 948 WNA harus dideportasi ke Negara asalnya. Adapun sanksi lainnya berupa penangkalan, pembatalan izin tinggal dan pengenaan biaya beban.
“Terutama pengawasan Tenaga Kerja Asing juga, kita ketat dalam pengawasannya. Meski investasi tetap berjalan dengan berbagai syarat dari investor tersebut, tetap pengawasan ketika sudah di Indonesia harus dilakukan,” kata Yasonna.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, hingga pertengahan Agustus, sudah ada 25 WNA yang hendak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang langsung dicekal dan dideportasi ke negara asalnya. Kesalahan yang dilakukan biasanya karena administrasi atau passport yang dipakai bukan miliknya.
Bukan hanya itu, lanjutnya, ada pula WNA yang masuk daftar penangkalan yang diberikan oleh kepolisian atau permintaan dari negaranya. Itu sudah pasti otomatis tidak bisa masuk ke Indonesia.
“Dia menggunakan passport orang lain, tapi dengan foto yang mirip dirinya. Kita kan sudah punya alat untuk mendeteksi itu, tentu saja ketahuan, langsung dideportasi tidak boleh masuk,” ujar Ronny. (ydh)