Hari Ini KPU Tangsel Buka Pendaftaran Bacaleg

Palapanews.com- Mulai hari ini, Rabu (4/7/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka pendaftaran penyerahan berkas Pencalonan Bakal Calon legislatif (Bacaleg) DPRD setempat. Pendaftaran bisa dilakukan di Sekretariat KPU, Serpong.

“Pendaftaran mulai tanggal 4 sampai 17 Juli, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018,” kata Anggota KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein.

Sebelum datang ke KPU, partai politik harus melengkapi sejumlah syarat, seperti kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan, tandatangan ketua partai sesuai dengan Surat Keputusan (SK), dan tentang pegisian daerah pemilihan (dapil) yang harus makmsimal sesuai dengan jumlah kursi di setiap dapil.

“Untuk syarat bacaleg, yakni ijazah, KTA partai politik dan juga beberapa berkas peribadi lainnya yang diatur dalam Peraturan KPU,” tandasnya.

Pada Pileg 2019 ini, menurutnya ada tambahan persyaratan yang dibebankan ke partai politik, yaitu tidak boleh mencalonkan bekas nara pidana korupsi, narkoba, dan juga pelecehan seksual.

“Tiga syarat tambahan ini sudah kita umumkan juga ke seluruh partai politik, jadi kami harapkan tentunya partai politik taat akan aturan tersebut,” ungkapnya.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro menambahkan verifikasi berhas mulai 5 sampai 18 Juli. Setelah itu jika masih ada perbaikan maka akan masuk tahap perbaikan.

“Kami juga ingatkan kepada partai politik untuk tidak mendaftarkan berkas pada hari-hari terakhir pendaftaran agar proses verifikasi lebih panjang,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments