Palapanews.com- Kepala Perwakilan Banten Ombudsman RI Bambang P Sumo menyatakan, penerapan uji psikotes pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) merupakan inovasi bagus dalam menekan angka kecelakaan dimana setiap pengendara wajib miliki kesehatan jasmani dan rohani. Namun, ia berharap uji tersebut tidak memberatkan masyarakat terutama soal pembiayaan pada tes itu.
“Bagus itu, tapi jangan sampai nantinya membuat masyarakat susah terutama soal biaya karena kita tahu dalam membuat SIM saja tentu sudah dikenakan biaya dan ini jangan sampai bila ada penambahan bisa memberatkan,” ujar Bambang saat mendatangi Mapolresta Tangerang, Senin 25 Juni 2018.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan rapat terkait aturan tersebut, yang nantinya bagaimana proses penerapannya dengan kemungkinan kedepannya, bila berjalan baik akan dimintai untuk diterapkan pada setiap daerah.
“Sampai saat ini baru Polda Metro Jaya, nanti kita kaji yang kemungkinan semua juga bisa menerapkan,” katanya usai mengecek pelayanan serta menghadiri deklarasi zona integritas.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, sejauh ini aturan tersebut belum terdapat di institusi yang dipimpin, namun pihaknya akan menyambut baik dan siap bila menerapkan aturan tes psikotes SIM.
“Banyak beberapa kecelakaan yang diakibatkan psikologi seperti pengemudi tidak stabil, yakni anak dibawah umur 17 tahun ataupun unsur kejiwaan yang tidak baik. Sampai saat ini aturan itu masih dikaji bagaimana pola untuk tes psikologi tersebut, karena tidak sama dengan tes lainnya. Ini harus dirumuskan siapa lembaga yang berwenang setelah itu anggaran harus jelas. Kami juga siap untuk menerapkan selama garis ketentuan sesuai dengan legalitas dan memudahkan masyarakat,” pungkas Sabilul. (rik)