Tak Sadarkan Diri, Sopir Angkot Perkosa Penumpang

Palapanews.com Tim Polres Metro Tangerang menangkap sopir angkutan kota (angkot) karena memperkosa wanita (penumpang). Penangkapan ini langsung dilakukan setelah adanya informasi atau laporan dari orangtua korban.

Pelaku AS (24 th) yang berprofesi sebagai sopir Angkot T 03 Jurusan Pasar Anyar-Kotabumi, berawal adanya laporan ibu korban berinisial RA (22 th)

“Saat ini perjalanan korban ditawari air kemasan dan setelah diminum korban tidak sadar. Dalam kondisi itu korban dibawa ke salah satu hotel di Neglasari. Di hotel itu tersangka melakukan pemerkosaan,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, Jumat (25/5).

Harry menambahkan, tindakan tersangka dilakukan 15 Mei lalu. Saat itu korban menumpang angkot dari Stasiun Tangerang menuju Pasar Kemis.

“Dalam angkutan kota itu ada penumpang lain, karena penuh korban duduk di sebelah sopir atau tersangka,” ungkap Harry.

Setelah memperkosa korban di kamar hotel, tersangka membawa korban dan menurunkan di tengah jalan. Kejadian itu pun dilaporkan keluarga korban ke polisi.

Tersangka akhirnya ditangkap polisi, Rabu (23/5) lalu. Dia ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur saat ditangkap. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ydh)