Palapanews.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gencar melakukan sosialisasi kepada aparatur sipil negara (ASN) setempat untuk menjauhi politik praktis. Salah satunya, ASN dilarang posting foto bersama calon legislatif (caleg) di media sosial (medsos).
Ini terungkap dalam workshop yang digelar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel di Puspiptek, Setu, Kamis (26/4/2018). Pada workshop itu dihadiri puluhan ASN dan anggota Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep.
“Ada banyak materi yang tadi saya sampaikan. Seperti aturan-aturan yang melarang keras ASN terlibat politik praktis. Dan saya sampaikan juga soal hukum pidana jika ASN terlibat politik uang dalam ajang politik nanti,â ujarnya.
Acep juga mengingatkan kepada para ASN uang hadir dalam kegiatan itu pun agar lebih berhati-hati lagi, terutama saat menggunakan media sosial. Jika ada ASN memposting foto bersama salah satu calon legislatif (caleg) di media sosial, maka bisa aja itu ditindak karena ada indikasi keterlibatan ASN terhadap caleg tersebut.
“Saya ingatkan juga agar lebih berhati-hati lagi saat ini. Misalnya tidak sengaja memposting foto dengan Bacaleg. Dan ada yang melaporkan ke kami (Panwaslu, tes) itu akan kami tindak. Makanya saat ini bagi para ASN yang memiliki saudara atau kerabat yang maju sebagai caleg lebih baik berhati-hati,â ujarnya.
Di lokasi yang sa Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan atas instruksi dari Walkota Tangsel Airin Rachmi Diany.
“Ibu Walikota sebelumnya telah menegaskan agar ASN tetap netral. Dan ini adalah tindak lanjut dari instruksi itu. Dan kali sengaja mengundang Panwaslu agar mereka bisa memberi tahu aturannya seperti apa saja,” tandasnya. (jok)