Pemilu 2019, Panwaslu Tangsel: ASN Harus Netral

Palapanews.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup pemerintah daerah setempat untuk bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 2019 nanti. Jika berpihak, sanksinya berat.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas Syatibi mengatakan soal netralitas ASN ini sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014 dan undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Sebagai ASN dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, karena sanksinya sangat berat hingga pidana. Baik untuk ASN nya dan bagi pelaksana yang mengajak ASN terlibat,” ungkapnya dalam sosialisasi di Puspiptek, Setu, Senin (23/4/2018).

Karena, menurut Aas -sapaan Aas Satibi- dalam salah satu asas yang harus dipegang teguh oleh ASN adalah asas netralitas.

“Bagaimana bisa seorang yang hidup dari negara tapi bekerja untuk partai politik. Hal ini dilarang dan menjadi hal serius jika terbukti ada salah seorang ASN melanggarnya,” bebernya.

ASN juga harus menjaga netralitas, tidak berpihak kepada calon siapa pun dan partai politik mana pun. Ada batasan yang dibolehkan dalam ASN pada saat kampanye berlangsung.

“Jika suami atau istri mencalonkan sebagai DPRD, Kepala Daerah maupun presiden, suami atau istri yang menjadi ASN boleh mengantarkan yang bersangkutan daftar ke KPU atau mengantarkan ke tempat kampanye namun tidak boleh menggunakan atribut ataupun menyampaikan pesan,” kata Aas.

Boleh mendampingi kampanye tapi tidak boleh berbicara di depan umum yang membuat masyarakat terpengaruh. ASN yang mendampingi suami atau istrinya dalam pencalonan harus mengajukan cuti.

“Jika aturan tersebut dilanggar, maka sanksi terberat yang terlibat ASN adalah Pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Dimana ASN dengan sengaja membuat keputusan atau membuat tindakan kampanye,” terangnya. (hms/one)

Komentar Anda

comments