Merakit Senjata Ilegal, Seorang Pria Diamankan

Palapanews.com- Aparat Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menggerebek  pembuatan senjata api ilegal dan bom pipa di Kp. Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku mengaku bahwa kemampuan merakit senjata dan bom tersebut didapatkan belajar dari youtube, Kamis, (05/4).

“Ada 300 pucuk senjata api yang sudah diperjualbelikan. Dan keuntungan dari penjualan per pucuk senjata api yaitu tiga ratus bibu rupiah,” ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi.

Menurutnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang memperjualbelikan senjata api rakitan di salah satu akun media sosial oleh tersangka ARA.

“Atas dasar itu petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan,” ungkapnya.

Dari hasil penggebrekan pihaknya mengamankan satu buah senjata api mirip Revolvere serta menemukan 5 bahan komponen peledak yang diduga untuk membuat petasan roket oleh tersangka.

“Bahan-bahan inilah yang digunakan tersangka untuk merakit petasan roket tersebut,” kata Harley.

Dari hasil interogasi, ternyata tersangka sudah 3 tahun melakukan pembuatan senjata api ini.

“Dari tahun 2016 tersangka pernah membuat senjata air soft gun, senjata rakitan dan petasan. Harga perpucuk senjata api ini tanpa disertai surat sebesar delapan ratus ribu rupiah. Kalau disertai surat dari perbakin harganya Rp.1.800.000,” jelasnya.

Ditambahkannya, pelaku memesan bahan peledak melalui situs online. Serta peredarannya di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

“Akan kita dalami siapa saja yang sudah membeli senjata api tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan UU No.12 Darurat tahun 1951 pasal I ayat I. (Gs)

Komentar Anda

comments