
Palapanews.com- Pada tahun 2018 ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program Mudik Gratis. Bagi Anda yang ingin mengikuti program ini, bisa langsung mendaftar setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar mudik gratis 2018 yaitu melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Persyaratan untuk mendaftar mudik gratis adalah KTP dan KK, serta SIM dan STNK yang berlaku,” jelas Dirjen Budi.
Lebih lanjut bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis 2018 dapat medaftar secara online melalui website: mudikgratis.dephub.go.id, atau dapat mendaftar langsung (offline) di kantor pusat Kemenhub Jakarta, kantor Dishub Kota Bogor, kantor Dishub Kota Depok, kantor Dishub Kabupaten Tangerang dan Dishub Kabupaten Bekasi.
Diberitakan, Kemenhub menaikan kuota mudik gratis 2018 hingga dua kali lipat. Total mudik gratis 2018 yang disediakan untuk sepeda motor sebesar 39.446 atau naik 106% dari tahun sebelumnya sebesar 19.148. Sedangkan untuk orang sebesar 87.250, naik 86% dari tahun sebelumnya yaitu 46.885. (hms/red)