Di Depok Marak Siswa SMP Konsumsi Obat G

Ilustrasi.

Palapanews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menyetakan anak SMP sedang tren mengkonsumsi obat daftar G. Salah satu jenis obat G ini adalah Trihexypenidyl (THP) atau dikenal dengan Trihex dan Tramadol, yang harus ditebus dengan berbekal resep dokter.

“Obat daftar G ini dijual bebas kepada anak-anak SMP berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok, Kompol Sunarto, dikutip Pojoksatu.id.

Obat jenis G ini cikal-bakal bagi pengunanya kepada mengkonsumsi narkotika. Meski begitu obat-obatan daftar G itu bukan narkotika, tapi termasuk obat keras dan menimbulkan efek tertentu jika dikonsumsi sembarangan.

“Membeli obat daftar G ini harus sesuai resep dokter,” ucap dia.

Biasanya anak-anak remaja ini menyebut obat itu sebagai pil kuning. Padahal, berdasarkan keterangan medis obat ini berfungsi untuk mengurangi efek tremor yang biasa dialami oleh pasien penyakit tersebut.

“Bahkan berdasarkan laporan mereka mengkonsumsinya lima tablet sekali minum. Untuk pencegahan menjual kepada anak-anak harus berdasarkan resep dokter itu domain di pihak BPOM,” tuturnya.

Untuk itu BNN Kota Depok mengajak kepada semua pihak untuk memberantas jenis-jenis narkotika, sebab penyalahgunaan narkoba sudah dalam keadaan darurat. “Jadi butuh dukungan semua pihak untuk memberantas sampai akar-akarnya,” katanya.

Menurut dia, BNN tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari seluruh stakeholder. Sebab, sekarang ini Indonesia sudah tidak lagi daerah transit, melainkan audah menjadi lokasi wilayah pemasaran.

“Belum lama ini BNN telah mengagalkan penyelundupan narkotika dengan kapasitas beratan hingga tonan,” bebernya.

Tambah Sunarto, dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika kuncinya adalah masyarakat untuk memerangi narkoba di bangsa ini, khususnya di Depok.

“Salah satunya kepedulian masyarakat dalam penyalahgunaan narkoba dengan cara melaporkan jika ada yang mencurigakan di tengah-tengah lingkungan,” kata dia. (red)

Komentar Anda

comments