TKS di Tangsel Ramai-ramai Keluar dari Parpol

Ilustrasi. (bbs)

Palapanews.com- Sejumlah tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ramai-ramai keluar dari keanggotaan partai politik (Parpol). Ini seiring keluarnya surat edaran dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat ihwal larangan seluruh pegawai baik PNS maupun TKS yang terdaftar sebagai anggota parpol.

“Ya, sudah ada beberapa TKS yang menyerahkan surat pernyataan diri telah keluar dari parpol,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Aas Satibi.

Dari data yang didapatkan Panwaslu Kota Tangerang Selatan, tercatat lebih dari 40 nama TKS terdaftar sebagai anggota parpol. Mereka tersebar merata hampir di seluruh parpol.

“Kita masih tunggu yang lainnya (TKS) apakah memilih tetap bekerja di pemerintahan atau memilih parpol,” Aas Satibi menambahkan.

Meski beberapa TKS sudah menyatakan keluar dari parpol, Panwaslu diakui Aas bakal tetap melakukan klarifikasi ke partai terkait untuk memastikan apakah para TKS tersebut benar telah keluar dari parpol.

“Tapi tetap akan kita mintai klarifikasinya dari partai, nanti akan kita atur pemanggilannya. Hanya untuk memastikan saja suratnya ini benar atau tidak ditandatangani oleh ketua partai,” ungkapnya.

Sementara salah seorang TKS yang enggan disebutkan namanya, mengaku sudah membuat surat pernyataan keluar dari parpol. Surat pernyataan itu pun, diakuinya sudah ditandatangai ketua partai.

“Saya juga sudah serahkan ke Panwaslu Kota Tangsel. Saya lebih memilih jadi TKS saja, bekerja saja. Dan banyak juga teman-teman lain yang keluar dari parpol,” ungkap TKS di Bagian Pemerintahan ini.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 terlampir bahwa para ASN atau PNS dilarang terlibat politik praktis dan terdaftar sebagai anggota ataupun pengurus parpol.

Atas dasar aturan itu, BKPP Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran larangan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Plt Lurah, dan TKS bergabung atau terdaftar sebagai anggota dan pengurus di parpol. (jok)