Ingat! Perhatikan Rambu Lalu Lintas sebelum Belok Kiri

Ilustrasi.

Palapanews.com- Sesuai dengan no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah ditetapkan secara resmi, kini mulai ramai lagi sosialisasi mengenai larangan belok kiri di lampu APIL atau Traffic Light (TL). Pada Pasal 287 ayat 1 juga dikemukakan yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Lalu Lintas pada Dishub Tangerang Selatan (Tangsel), Ika memaparkan petunjuk jalan seharusnya mengikuti rambu yang ada pada TL dengan titik putar yang tidak menggangu lajur lain.

“Sebenarnya aturan tersebut sudah lama, hanya saja kebiasaan atau pola masyarakat yang lama dalam menyesuaikan aturan yang ada,” ujarnya, Sabtu (24/2).

Oleh sebab itu, sosialisasi dini keselamatan pun telah ia gencarkan, mulai dari PAUD hingga SMA untuk memperkenalkan rambu lalu lintas dan mengedukasi cara berkendara serta keselamatannya.

“Sebagai generasi penerus dan cikal bakal yang akan menggunakan keselamatan di jalan, sehingga anak-anak perlu ditanamkan pengetahuan sejak dini. Jika terbawa dari kecil maka akan ditularkan kembali nantinya setelah dewasa,” papar Ika.

Kasi Rekayasa Lalin pada Dishub Kota Tangerang Selatan, Muhammad Syaiful menambahkan selain pelajar juga ada sosialisasi pelopor keselamatan kepada sopir-sopir kendaraan, seperti taxi. Kemudian, setelah ACTS, kedepan pihaknya juga akan membuat Single Window, dimana seluruh jalan terlihat dari dalam satu jendela untuk meminimalisir kemacetan yang ada.

“Jadi volumenya kendaraan bisa terlihat secara keseluruhan dari jendela tersebut. Cukup diatur dari sini dengan berkordinasi dengan polisi. Mana kemacetan dan tidak,” imbuhnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin akan terus mensosialisasikan larangan belok kiri jika tidak ada rambu penunjuk. Hal ini kata Lalu, terdapat pengecualian, bagi pengendara yang ingin belok kiri langsung. Jika ada rambu bertuliskan “Belok Kiri Jalan Terus” berarti pengendara diperbolehkan.

“Tidak ada rambu pemberitahuan belok kiri, itu tidak diperbolehkan dan harus menunggu hitungan traffic light,” jelasnya.

Pengendara motor atau mobil yang nekat, akan langsung dilakukan tilang. Mari, patuhi rambu yang ada dan berkendara yang aman. (nad)

Komentar Anda

comments