
Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Tim Alap-alap melakukan razia di sejumlah hotel kelas melati di Kota Tangerang, Kamis (7/2/2018).
Razia tersebut berkaitkan dengan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
Dalam razia tersebut, Tim Alap-alap mulai melakukan penyisiran hotel pukul 16.30 WIB yang didukung dengan puluhan personel. Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan, razia ini dilakukan untuk menegakkan Perda yang berhubungan dengan Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang. Dan, hotel pun menjadi salah satu lokasi terjadinya prostitusi terselubung.
“Hotel menjadi pilihan utama terjadinya prostitusi terselubung. Dan, dalam razia ini didapatkan 24 pasangan tidak memiliki surat keterangan yang valid (buku nikah),” kata Gufron.

Dikatakan Gufron, para pasangan yang diduga mesum tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan. “Mereka kami data, dan kami juga memberikan imbauan jika di Kota Tangerang memiliki Perda tentang Pelarangan Pelacuran,” imbuhnya.
Adapun hotel yang disisir oleh Tim Alap-alap yakni Hotel Tangerang, Hotel Bamboe, Hotel Warna Alam, Hotel Wisma Anggrek. (ydh)
