Penyelundupan Ratusan Airsoft Gun Berhasil Digagalkan

Kantor Bea Cukai Bandara Soetta

Palapanews.com- Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan 109 airsoft gun berikut amunisinya. Ratusan senjata replika itu diketahui berasal dari Hongkong.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengungkapkan, 109 unit airsoft gun itu diselundupkan oleh E (40) dari Hongkong melalui Malaysia.

“Ratusan senjata replika ini dikirim dari Hongkong melalui Malaysia menggunakan jasa ekspedisi. Sementara pengirim berinisial E sudah lebih dulu berangkat,” kata Erwin, Selasa (30/1).

Terbongkarnya kasus impor senjata angin ilegal ini kata Erwin, Sabtu 27 Januari kemarin. Berawal dari penindakan terhadap barang rush tag dari pesawat Malaysia Airlines MH 711 asal Kuala Lumpur di Terminal 2D Kedatangan Internasional. Potongan-potongan senjata api replika disembunyikan dalam empat koper dan tas ransel itu terdeteksi X Ray.

“Ada barang yang kita curigai berisi senjata api replika 5 koli, terdiri dari 4 koper dan satu ransel. Karena bentuknya senjata kami lakukan penggeledahan,” kata Erwin dalam keterangan persnya, Selasa (30/1).

Petugas lalu menelusuri pemilik barang. Belakangan terungkap pemilik barang tersebut berinisial E yang sudah lebih dulu tiba ditanah air.

Barang ilegal terserbut terdiri 15 unit frame airsoft gun pistol model spring, 5 unit gearbox airsoft gun model elektrik, 33 unit magazen airsoft gun, 12 unit laras panjang airsoft gun, 26 unit bagian popor airsoft gun, 13 unit slide airsoft gun pistol. 5 unit handgrip airsoft gun, dan 1 box aksesoris airsoft gun.

Dalam keterangannya, E mengakui tidak memiliki dokumen perizinan yang dikeluarkan pihak kepolisian, sehingga petugas Bea dan Cukai melimpahkan kasus ini ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami kemudian berkordinasi dengan teman kepolisian selaku yang punya wewenang menangani perkara ini,” kata Erwin.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ahmed Yusep Gunawan masih melakukan pemeriksaan terhadap E. Keterangan sementara, E mendapat potongan bagian airsoft gun itu dari Hongkong.

“Selain untuk mengetahui peruntukkannya, kami juga akan lakukan pemeriksaan terhadap bagian-bagian ini. Apakah ini benar air soft gun, atau hal lain, karena bagian-bagian ini kita tidak tahu, mungkin bisa digunakan di luar keperluan airsoft gun. Yang bersangkutan masih kami periksa, ” kata Yusep.

Sementara itu, dengan senjata soft gun ini, lanjut Yusep, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olah Raga, serta Surat Rahasia Kepolisian Negara Republik lndonesia nomor R/13/l/2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Pemasukan Senjata Api/Amunisi dan Peralatan Keamanan Lainnya yang Digolongkan sebagai Senjata Api.

Polisi pun membidik E dengan UU darurat yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (ydh)

Komentar Anda

comments