Palapanews.com- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri, Yunianda Totos alias Yuni (26) di Jl Senayan Utama Pondok Aren, (Kamis 18/1/2018). Dalam rekonstruksi itu, pelaku memeragakan 18 adegan.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Alexander Yurikho.
“Hari ini kita laksanakan rekonstruksi. Ada 18 adegan yang diperagakan tersangka dan rekonstruksi selesai pukul 13.15 WIB,” kata Kasat Reskrim.
Aksi pembunuhan yang dilalukan tersangka Yuni sendiri dilakukan pada adegan ke-12. Pada adegan itu, pelaku menyayat leher korban dengan pisau yang dipegang di tangan kanannya.
“Sayatan ini mengakibatkan leher dan telinga bagian kanan bayi mengalami luka robek dan mengeluarkan darah,” Kasat Reskrim menambahkan.
Diketahui, kasus ini mengemuka setelah pada ditemukan sesosok mayat bayi di tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senauan Utama, Blok HJ No. 1A Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/1/2018) pukul 19.00 WIB.
Saat itu, Jumat (12/1/2018) pelaku sedang makan siang di Restoran Bebek Janda Bintaro. Kemudian tersangka bernama Yuni, mengeluh perutnya sakit seperti melilit dan dia langsung menuju dapur.
Saat dii dapur, pelaku mengurut perutnya menggunakan tangan dan minyak kayu putih agar bayi yang ada diperutnya bisa keluar atau digugurkan. Lalu, Yuni langsung menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya itu dan membungkusnya ke dalam tong plastik untuk dimasukan ke tong sampah.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana. (one)