
Palapanews.com – Saat ini, di Kota Tangerang Selatan sudah dibentuk Tim Saber Pungli. Pembentukan Tim Saber Pungli ini, dilaksanakan serentak se-Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.
Demikian diungkapkan Inspektur Satu Budi Yuwono dari Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan di hadapan peserta ‘Sosialisasi Gratifikasi’ bagi ASN Pemkot Tangsel, yang berlangsung 7-8 November 2017 di Graha Widya Bhakti Puspiptek.
“Tapi jangan juga dengan adanya penegakan hukum ini membuat etos kerja bapak dan ibu jadi menurun. Kalau memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan maka tidak perlu takut,” tegasnya.
Pada sesi tanya jawab, Sofyan, seorang kepala sekolah di Kota Tangerang Selatan coba memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia menanyakan perihal adanya amplop yang biasa diberikan oleh orangtua/wali murid saat pembagian rapot. Biasanya orangtua/wali murid memberi sebagai tanda terima kasih kepada pengelola sekolah.
“Selama pemberian tersebut tidak mengikat dalam arti paksaan ataupun tidak melebihi Rp 400 ribu sesuai aturan yang berlaku,” jelas Budi. (hms/bd)