Naik! Ini Tarif Parkir Anyar di Tangsel

Ratusan sepeda motor parkir di area parkir Samsat Serpong.(dok)

Palapanews.com- Warga pemilik kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya parkir di Tangerang Selatan (Tangsel). Ini merujuk pada keluarnya Keputusan Walikota (Kepwal) tentang tarif parkir baru bernomor Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017.

Tarif parkir di tempat khusus ini, nantinya akan berlaku berdasarkan tipe lokasi dan fasilitas. Seperti pusat belanja, kawasan perdagangan, gedung, hotel, perkantoran dan parkir yang menyatu dengan apartemen.

Tarif parkir yang dibebankan, yakni untuk mobil dan mini bus sebesar Rp5 ribu untuk satu jam pertama dan penambahan Rp2 ribu untuk tiap jam berikutnya.

Sedangkan untuk jenis kendaraan bus, ditarif Rp7 ribu untuk jam pertama dan bertambah Rp3 ribu untuk tiap jam selanjutnya.

Sedangkan untuk sepeda motor dikenakan Rp2 ribu untuk satu jam pertama dan Rp1 ribu untuk satu jam selanjutnya.(jok)

Komentar Anda

comments