Palapanews.com– Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-72 menjadi momen paling penting dan ditunggu oleh narapidana. Pasalnya, di hari istimewa tersebut, narapidana mendapatkan remisi.
Hal ini dapat dilihat pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Tangerang, dimana sebanyak tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Tangerang mendapatkan remisi bebas, Kamis (17/8).
Saat mendapatkan remisi bebas, ketiga narapidana tersebut langsung sujud syukur karena bebas di HUT RI ke-72 tersebut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa, Andhika Dwi Prasetya mengatakan, ada tiga orang narapidana yang bebas karena mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-72.
“Tiga narapidana mendapatkan remisi dan bebas. Mereka juga mendapatkan dana untuk bekal perjalanan pulang ke rumah,” kata Andhika.
Andi, salah satu narapidana menerangkan, jika dirinya telah menjalani hukuman 9 tahun 5 bulan dengan kasus pencurian dan pemberatan karena dirinya mengaku difitnah dan divonis 14 tahun penjara.
Diketahui, pada HUT RI ke-72 tersebut, dari 1493 narapidana, sebanyak 600 warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan massa tahanan mulai dari 1 bulan hingga 7 bulan. (ydh)