Kejinya, Guru Home Schooling Cabuli Murid di Ciputat

DFR, guru home schooling tersangka pencabulan anak di bawah umur dibekuk petugas. (nad)

Palapanews.com – Pria berinisial DFR, seorang guru home schooling merayu muridnya untuk berbuat tidak senonoh. Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini, diringkus petugas Polsek Ciputat akhir bulan lalu. Kini, dia harus mempertanggung-jawabkan perbuatan kejinya kepada pihak yang berwajib.

Berawal pada 30 April lalu, aparat penegak hukum Polsek Ciputat menerima laporan dari Emie, ibu dari si korban. Dia mengaku melihat video dan chatting yang mengandung pelecehan seksual, oleh guru privat anaknya (GA) melalu aplikasi pesan Whatsapp.

Dijelaskan Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif, setelah mendapati pesan tersebut keluarga korban meminta bertemu dengan tersangka DFR di kawasan Jalan Raya Viktor. Setelah bertemu, tersangka diminta pertanggung-jawabannya ke pihak Polsek Ciputat.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tindakan pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, dilakukan pada (11/4) di Home Schooling Wisdom, Vila Dago, Pamulang. Dimana pada kesempatan itu tersangka merekam adegan tersebut. Kemudian yang kedua (30/4), dimana tersangka langsung diserahkan ke Polsek Ciputat oleh keluarga korban,” ujarnya saat Press Release di Polsek Ciputat, Kamis (12/5).

Selanjutnya, menurut keterangan tersangka, tindakan pencabulan itu terjadi atas dasar suka sama suka. Awalnya tersangka mengatakan mau dan anak korban menanggapi dengan baik, sehingga terjadilah tindak pencabulan. Kemudian, atas persetujuan korban, DFR merekam tindakan tersebut. Tujuannya untuk koleksi pribadi.

Tatang mengatakan dari kasus ini, tidak ada indikasi korban lain. Selain itu, adapun video hasil rekaman  belum pernah dipublikasikan dimanapun, dan dari penangkapan ini didapatkan bukti berupa tikar, dua buah ponsel, satu buah pakaian dan celana dalam korban. ”Tersangka dikenakan pasal 81 UUEI Nomor 35/2014 tentang “Pidana Persetubuhan Pada Anak di Bawah Umur” dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Tatang. (Nad)

Komentar Anda

comments