Warga Mahkota Mas Desak Fasos Fasum Diserahkan

Pemkot Tangerang akan Panggil Pengembang

Palapanews- Warga di lingkungan Komplek Mahkota Mas, tepatnya di lingkungan RW 09 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang menuntut pengembang PT Argo Intan Griyatama segera menyerahkan fasos-fasum untuk warga kepada Pemkot Tangerang.

Demikian hasil pertemuan warga dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang mengenai Fasos-Fasum/Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang digelar di Balai Warga RW 09 Komplek Mahkota Mas, Cikokol, Sabtu (22/4/2017).

Nandy Timur, Ketua RW 09 Kelurahan Cikokol mengatakan warga meminta Pemkot Tangerang dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar pengembang dapat segera menyerahkan fasos-fasumnya.

“Hal ini sudah berlangsung berlarut-larut, bahkan kalau mau diruntut Komplek Mahkota Mas telah berdiri sejak 25 tahun lalu, hingga saat ini belum pernah ada penyerahan fasos-fasumnya,” katanya.

Nandy mengungkapkan selama ini pengembang tidak pernah mempedulikan tentang fasos-fasum yang ada, karenanya warga melakukan inisiatif melakukan iuran bulanan untuk pemeliharaan PSU tersebut. “Namun itu pun terbatas dan tidak bisa maksimal dalam pemeliharaannya,” ungkapnya.

Sementara Widi Hastuti, Kabid Perumahan dan Permukiman pada Dinas Perkim Kota Tangerang yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan sesuai ketentuan, fasos-fasum/PSU harus diserahkan pengembang kepada Pemkot Tangerang. “Dalam peraturan setidaknya setelah satu tahun setelah masa pemeliharaan sudah harus diserahkan PSU-nya kepada Pemkot Tangerang,” ujarnya.

Untuk PSU di Komplek Mahkota Mas ini, tambah Widi, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pengembang dalam hal ini PT Argo Intan Griyatama untuk datang ke Kantor Dinas Perkim dan akan ditagih penyerahan PSU-nya.

“Sebenarnya kami telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun pihak pengembang tidak datang-datang. Terakhir pihak pengembang berjanji pada pekan depan akan datang ke kantor kami,” tuturnya.

Jika pihak pengembang masih tidak datang juga, maka pihak Dinas Perkim Kota Tangerang akan mengkaji penerapan sanksi yang akan diberikan kepada pengembang tersebut di antaranya pembekuan ijin usaha, pencabutan ijin usaha dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Widi juga mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait perizinannya, karena dalam perizinan itu pasti ada siteplan pembangunan dan seharusnya dalam siteplan itu tertuang fasos-fasum/PSU-nya, baik lokasi maupun luasannya.

“Berapapun waktu yang diperlukan untuk menangani persoalan ini akan kita jalani. Dan akan mengupayakan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait segala hal, termasuk sanksi kepada pengembang,” pungkas Widi.

Diinformasikan Komplek Mahkota Mas seluruhnya sedikitnya memiliki luas lahan 22 hektar termasuk Transmart, dan sejumlah ruko yang ada di tempat itu. Komplek tersebut telah berdiri di Kota Tangerang sejak tahun 1994. (ydh)

Komentar Anda

comments