Tak Miliki Izin Amdal, Bangunan Milik Transmart Disegel


Palapanews.com- Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan gedung tingkat tiga di Graha Raya, Serpong Utara. Penyegelan dilakukan lantaran bangunan yang rencananya akan dibangun sebagai Transmart tersebut belum memiliki izin amdal.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tangsel Muksin mengungkapkan, penyegelan ini dilakukan berdasarkan adanya dugaan pelanggaran peraturan daerah No.5 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi peraturan daerah No.6 tahun 2016 tentang penggunaan gedung.

”Penyegelan ini dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Transritel selaku pemilik gedung yang sedang dibangun,” kata Muksin kepada media, Selasa (14/3).

Pihaknya juga merasa kecewa dengan tidak hadirnya pihak Transritel selaku pemilik bangunan. Menurutnya, ini bukan urusan pihak kontraktor, karena yang bertanggung jawab itu adalah pihak pemilik gedungnya.

“Kami juga telah mengirimkan surat penghentian pembangunan sebanyak dua kali, namun belum direspon juga akhirnya kita tutup paksa hari ini” ujar Muksin.

Kepala penyidik SatpolPP Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, selain menyegel pihaknya juga menyita beberapa barang seperti dua kunci tower crain, panel listrik serta beberapa kwitansi pembelian material pembangunan.

”Untuk tindakkan selanjutnya, kita akan melakukan rapat gelar perkara untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada pihak Transritel,” imbuh Oki.

Untuk kelanjutannya, Oki menerangkan, akan dilakukan rapat bersamaan dengan pihak Transritel, kontraktor pembangunan serta pejabat terkait untuk menentukan tindaklanjut dari pembangunan tidak berizin ini.

”Pokoknya, pembangunan ini akan terus disegel sampai pihak Transritel memiliki izin amdal dan IMBnya,” tutup Oki. (Nad)

Komentar Anda

comments