Palapanews.com- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany angkat bicara terkait tertangkapnya oknum PNS di Kecamatan Ciputat berinisial AS (55) oleh Tim Saber Pungli, Selasa (28/2/2017). Pemkot, diakui Airin tak memberikan toleransi bagi pelaku pungli.
“Kami (Pemkot Tangsel) memiliki komitmen penuh untuk memberantas pungutan liar, tidak akan ada toleransi bagi yang terbukti secara sah telah terlibat,” kata Airin menjelaskan, Rabu (1/3/2017).
Ia mengaku, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, Airin menilai tetap harus menerapkan prinsip obyektifitas dalam menilai setiap kasus.
“Kita harus meneliti secara mendalam apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai orang yang tidak bersalah malah mendapatkan hukuman,” ungkap Airin.
Diberitakan PNS berinisial AS (55) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polres Tangsel dan Mabes Polri pada Selasa (28/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan oknum PNS yang biasa disapa Awang itu hanya berselang beberapa jam setelah Walikota Airin Rachmi Diany mengukuhkan Tim Saber Pungli di Balaikota Tangsel.
AS ditangkap tim Saber Pungli lantaran meminta uang sebesar Rp1,3 juta dari warga yang sedang mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kecamatan Ciputat.
Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso mengatakan dari tangan AS para petugas menyita sejumlah berkas bukti kepengurusan AJB, uang senilai Rp1,3 juta serta sebuah handphone.
“OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan Tim Saber Pungli yang dipimpin AKP Chairman S Akbar ini berdasarkan laporan dari korban berinisial ANS yang dimintai uang oleh pelaku saat hendak mengurus AJB tanah di Kecamatan Ciputat,” katanya di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017). (nad)