PNS di Ciputat Kena OTT Tim Saber Pungli

Wakapolres Tangsel menunjukan barang bukti yang diamankan dari oknum PNS. (nad)

Palapanews.com- Salah seorang PNS berinisial AS (55) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polres Tangsel dan Mabes Polri pada Selasa (28/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan oknum PNS yang biasa disapa Awang itu hanya berselang beberapa jam setelah Walikota Airin Rachmi Diany mengukuhkan Tim Saber Pungli di Balaikota Tangsel.

AS ditangkap tim Saber Pungli lantaran meminta uang sebesar Rp1,3 juta dari warga yang sedang mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kecamatan Ciputat.

Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso mengatakan dari tangan AS para petugas menyita sejumlah berkas bukti kepengurusan AJB, uang senilai Rp1,3 juta serta sebuah handphone.

“OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan Tim Saber Pungli yang dipimpin AKP Chairman S Akbar ini berdasarkan laporan dari korban berinisial ANS yang dimintai uang oleh pelaku saat hendak mengurus AJB tanah di Kecamatan Ciputat,” katanya di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017).

Korban ANS dipersulit oleh pelaku AS pada saat mengurus berkas AJB. Pasalnya, meski berkas sudah terhitung lengkap, pelaku mengatakan berkas milik korban tidak lengkap dan harus dilengkapi terlebih dahulu.

“Meski korban sudah melengkapi persyaratannya, pelaku AS mengatakan bahwa berkas milik korban tetap tidak lengkap. Kecuali korban menyerahkan uang sejumlah Rp 1,3 juta agar berkas tersebut bisa diurus,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat Undang-undang No 20 Tahun 2001 Pasal 12B tentang Gratifikasi yang merupakan perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimun 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (nad)

Komentar Anda

comments