
Palapanews.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bakal mudah mengenali Surat Keterangan (Suket) yang digunakan warga untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 15 Februari 2017 nanti.
Suket yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangsel bagi warga yang belum memiliki KTP Elektronik ini, digunakan sebagai syarat untuk menyalurkan hak suara masyarakat. Hingga kini, terdata sebanyak 50.856 pemilih yang bakal menggunakan Suket.
“Suket yang tidak sah mudah dikenali. Karena Suket memiliki kekhasan tersendiri,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto.
Ia mengaku, ada sejumlah tanda di Suket yang asli. Antara alin stempel dan tandatangan basah, serta diberikan juga barcode scane. Sehingga nantinya sebelum pemilih yang menggunakan Suket itu masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Ini sudah arahan dari Kementerian dan untuk di Kota Tangsel kita beda dengan daerah lainnya, yaitu ada logo Pemkot Tangsel dengan warna hijau tosca, sesuai dengan daerah masing-masing. Jadi akan mudah diketahui kalau ada Suket yang diluar dari Suket yang kami terbitkan,β ujarnya.
Disdukcapil Kota Tangsel, diakuinya juga telah mengedarkan Suket tersebut kepada pemilih yang memang mendapatkan Suket, dan data yang dimiliki juga telah berbasis per alamat.
βDan masih sebagian ada belum kita berikan, karena menunggu mereka datang ke kantor kita. Yang pasti tugas dari Disdukcapil secara tehnis sudah terselesaikan. Dan kami juga akan terus berkoordinasi dengan KPU Kota Tangsel,β paparnya.
Pada 15 Feberuari nanti, menurutnya Disdukcapil Kota Tangsel juga akan tetap beroprasi, untuk berjaga-jaga jika nantinya ada permasalahan di TPS terkait Suket tersebut. (jok)