
Palapanews.com- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang tengah membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pilgub Banten 15 Februari mendatang. Petugas yang akan dibentuk tersebut nantinya akan ditempatkan di TPS untuk mengawasi pemilih yang bukan haknya/pemilih siluman.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang, M. Agus Muslim mengatakan saat ini proses pembetunkan PTPS sudah memasuki tahap wawancara ditingkat kecamatan. Panwaslu akan menyiapkan seorang petugas di setiap TPS untuk melakukan pengawasan.
“Targetnya tanggal 23 Januari sudah ditetapkan. Total ada 2.468 TPS yang akan disiagakan satu orang per TPS,” kata Agus, Sabtu (21/1/2017).
Sebelumnya, pihaknya melakukan perekrutan dengan membuka pendaftaran PTPS ditingkat Kelurahan. Kemudian disampaikan hasilnya ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Dari data yang kita terima dari 13 kecamatan rata-rata terpenuhi minimal 1 orang di setiap TPS. Ada juga yang sampai 2-3 orang,” jelasnya.
Menurut Agus, setiap PTPS diharuskan mengerti tentang kewilayahan, bisa membaca menulis dan berhitung serta mengerti tetang kepemiluan. Namun Agus menegaskan, ia juga tetap menjaga netralitas supaya tidak ada yang menjadi penyusup.
“Ini yang menjadi sangat penting bagi kita dalam merekrut TPPS dan menjadi pertimbangan. Kita akan telusuri apakah mereka yang mendaftar pernah menjadi timses atau terdaftar dalam parpol karena kita ingin memastikan yang berpartisipasi belum terkontaminasi supaya tidak mencederai penyelenggaraan,” papar Agus.
Ia menuturkan, untuk tugas di PTPS secara garis besar harus memantau proses pemungutan suara, memeriksa kelengkapan administrasi dan mengawasi pemilihan. Seperti, apakah mereka yang memilih benar pemilih yang terdaftar di DPT.
“Kemudian pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau keterangan Dukcapil, PTPS harus mampu memeriksa kelengkapan surat suara, absensi dan kelengkapan lainnya,” papar Agus.
Selain itu, tambah Agus, PTPS harus mengawasi dan mengawal pemilih, supaya tidak ada pemilih ilegal. Pasalnya pernah ditemukan dibeberapa penyelenggaran sebelumnya pemilih yang bukan haknya dan berdampak pada pemilihan ulang.
“Hasil pengawasan nanti disampaikan ke petugas lapangan tingkat kelurahan dan disampaikan ke panwascam, lalu secara berjenjang dilaporkan ke Panwaslu tingkat kota,” tandasnya. (ydh)