Palapanews.com- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan dua pelaku kekerasan asusila terhadap anak dibawah umur, MP (15) siswi kelas 2 SMP. Aksi asusila AW alias Mandor dan PF alias Ambon dilakukan di Taman Kota 2 BSD, Serpong.
Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso menjelaskan kejadian tersebut berawal pada saat dua sejoli AD (20) dan korban, MP sedang memadu kasih di Taman Kota 2. Saat sedang berpacaran, kemudian mereka tertangkap tangan oleh AW dan PF pada (30/12/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat sedang pacaran, mereka tertangkap tangan. Lalu, AD disuruh membeli materai yang akan digunakan untuk surat pernyataan yang isinya agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan tersebut,” ujar Alponso di Mapolres Tangsel, Selasa (10/1/2016).
Setelah AD pergi, AW dan PF membawa MP ke sebuah bangunan kosong yang berada di dalam area Taman Kota 2. PF langsung memaksa MP untuk membuka celana jeans yang dikenakannya, selanjutnya menyetubuhi korban.
Usai PF melakukan perbuatan asusila tersebut, AW pun meminta korban untuk kembali melakukan perbuatan asusila dengan cara oral. Keesokan harinya UT selaku orangtua korban melapor ke Polres Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan jajaran Sat Reskrim Tangsel berhasil menemukan tersangka AW yang diketahui berprofesi sebagai tukang kayu dan PF sebagai supir grab. AW lalu berlari dan kemudian ditembak kakinya.
“Sementara kedua pelaku terjerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Alex. (nad)