
Palapanews.com- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal diubah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Ruang. Perubahan ini bakal terealisasi pada 2017 dan mulai berlaku efektif per 2018 mendatang.
“Ini mengacu pada UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Revisi ini juga termasuk kebijakan nasional yang belum tercantum kemudian adanya evaluasi peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008,” Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel, Teddy Meiyadi.
Beberapa yang bakal berubah pada RTRW Kota Tangsel yang baru, antara lain penghapusan nama desa menjadi kelurahan, perubahan nama jalan, hingga pengalihan Jalan Raya Puspiptek-Serpong. Adanya perubahan ini bertujuan untuk menciptakan Tangsel sebagai pusat layanan pendidikan, perdagangan ataupun jasa.
Revisi ini bertujuan untuk mewujudkan Tangsel sebagai pusat pelayanan pendidikan, perumahan, perdagangan dan juga jasa. Untuk perumahan banyak kebutuhan akan diwujudkan dengan penyediaan rumah yang memadai. Dimana sebagai daerah urban tentunya menjadi tujuan masyarakat dari sejumlah wilayah. Maka itu kebutuhan perumahan harus dipenuhi.
“Selain itu kita juga mendukung Kota Tangsel sebagai bagian dari kawasan strategis terutama jasa dan perdagangan. Ini yang coba kita wujudkan,” ungkapnya.
Beberapa pasal yang direvisi adalah tidak ada lagi desa di kecamatan Setu. Di mana semua desa yang ada akan diganti menjadi kelurahan. Kemudian perubahan nama sejumlah jalan diiringi dengan sejumlah pelebaran jalan yang akan dilakukan.
Kemudian adanya pengalihan Jalan Raya Puspiptek-Bogor. Yakni jalurnya tidak lagi dari satu wilayah melainkan beberapa wilayah dengan jalan utama. (nad)