
Palapanews.com- Penjualan minuman keras Snow White (SW) di Karaoke Matador, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga ilegal. Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras).
Kepala Seksi Pedagangan Dalam Negeri pada Disperindag Kota Tangsel, Aminudin mengatakan setiap tempat yang menjual miras bisa dipastikan tidak memiliki izin. Karena Disperindag Kota Tangsel tidak pernah mengeluarkan izin.
“Coba dicek itu izin Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP). Ada enggak itu TDUP-nya?” ungkap Aminudin menjelaskan, Selasa (29/11/2016).
Sebelum mengeluarkan TDUP, menurut dia setiap tempat hiburan pasti bakal dikonfirmasi apakah menjual miras atau tida. Jika diketahui tempat hiburan tersebut menjual miras, TDUP tidak akan keluar.
“Saya tegaskan sekali lagi, Disperindag tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan miras. Dalam waktu dekat ini kita sidak. Saya rapatkan dulu dengan atasan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, belasan pengunjung tempat hiburan malam dengan inisial MTDR berlokasi di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa dilarikan ke rumah sakit, Minggu (27/11/2016) dini hari.
Mereka tak sadarkan diri usai menenggak minuman yang kerap disebut Snow White (SW) yang dijual eksklusif di karaoke tersebut.
Setelah menenggak minuman seharga Rp800 ribu per botol itu belasan pengunjung tempat hiburan MTDR mengalami mual-mual dan kepala pusing.
Renny, salah satu pengunjung yang dilarikan ke rumah sakit Ashobirin Serpong mengatakan, efek minuman tersebut seperti mengkonsumsi pil haram yang mengakibatkan seseorang menjadi ‘fly’ atau hilang kendali. (nad/one)