
Palapanews.com- Pengerjaan drainase di Jalan Ciater Raya, tepatnya di dekat kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terganjal lahan. Padahal, lahan milik H Maruf sudah dibayarkan melalui konsinyasi di pengadilan.
Buntunya drainase di titik tersebut, menjadi kendala tersendiri bagi ruas Jalan Ciater Raya. Pasalnya setiap kali hujan turun, titik tersebut selalu tergenang lantaran buntunya sistem pembuangan air.
āPelaksana pengerjaan tidak bisa menggarap drainase. Karena dari penuturan pelaksana, lahan yang akan dibangun drainase itu masih diklaim sebagai milik H Maruf,ā kata Kabid Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel, Aries Kurniawan.
Aries mengaku, Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangsel sudah membayarkan uang peganti lahan tersebut. Metode pembayarannya yakni dengan menitipkan uang pembebasan lahan di pengadilan.
āKami komunikasikan dengan Bagian pertanahan agar bisa menyelesaikan persoalan lahan itu. Untuk saat ini, pelaksana belum bisa melakukan pembangunan drainase hingga masalah ini diselesaikan Bagian Pertanahan,ā tandasnya.
Di titik tersebut, menurutnya ROW Jalan Ciater hanya 20 meter. Sedangkan titik lainnya sudah rata semua sesuai perencanaan dengan ROW 24 meter. Artinya, di titik tersebut masih kurang 4 meter yang peruntukannya bagi drainase dan pedestrian.
Melihat kendala yang terjadi, Aries tidak dapat memastikan apakah proyek drainase dan pedestrian Jalan Ciater Raya bisa rampung sesuai kontrak kerja pada Desember 2016 nanti.
āTugas daripada Bina Marga adalah pengerjaan dua bidang itu sementara pembebasan lahan ada pada pertanahan, untuk itu seharusnya ada persoalan ini pertanahan dapat menyelesaikan,ā tandasnya. (one)