UMK Cilegon Tertinggi di Banten

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Palapanews.com- Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum Kabupaten/Kota(UMK) yang akan berlaku di tahun 2017. Berdasarkan surat keputusan bernomor 561/kep/553-Huk/2016 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Nata Irawan, Kota Cilegon menjadi daerah tertinggi UMK yang ditetapkan yaitu Rp3.331.997,62.

Di urutan kedua, Kota Tangerang dengan UMK sebesar Rp3.295.075,88 dan urutan ketiga Kabupaten Tangerang yang UMK nya ditetapkan sama dengan Kota Tangerang Selatan yakni sebesar Rp3.270.936,13.

Kemudian, Kabupaten Serang ditetapkan UMK sebesar Rp3.258.866,25 dan Kota Serang ditetapkan UMK sebesar Rp2.866.595,31. Sementara, Kabupaten Pandeglang ditetapkan UMK sebesar Rp2.164.979,43 dan penetapan UMK terkecil di Kabupaten Lebak sebesar Rp2.127.112,50.

Surat keputusan tentang besaran upah minimum Kabupaten/Kota itu ditandatangani tertanggal 23 November 2016 lalu. Penetapan UMK di Provinsi Banten itu diklaim sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015.

Kepala Disnaker Provinsi Banten, Hamidi menjelaskan, keputusan Gubernur Banten tentang besaran UMK itu sudah final. Pasalnya, saat dewan pengupahan Provinsi melakukan rapat pleno tidak membuahkan hasil karena masing-maing pihak bersikukuh pada keinginan masing-masing.

“Hasil perundingan sudah kami serahkan ke Plt Gubernur Banten dan hasil keputusan ini sesuai PP 78 tahun 2015 yang menjadi acuan,” pungkasnya. (uad)

Komentar Anda

comments