Tahun 2017 BPMPTSP Kota Tangerang Kembangkan 18 Aplikasi Online

Walikota Tangerang saat memberikan arahan kepada pegawainya.
Walikota Tangerang saat memberikan arahan kepada pegawainya.

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) terus memberikan pelayanan efektif dan efisien kepada masyarakat Kota Tangerang dalam hal perizinan.

Hal ini terbukti dengan diadopsinya aplikasi pelayanan perizinan secara online. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Karsidi mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai macam inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan.

“Ini merupakan salah satu komitmen dari Walikota Tangerang supaya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Karsidi.

Untuk saat ini, kata Karsidi, pihaknya tengah menyusun aplikasi perizinan untuk tahun 2017 mendatang.

bpmptsp-kota-tangerang-1“Sedang kami susun dan rancang aplikasinya bersama Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang,” kata Karsidi seraya menerangkan, jika di 2017 akan ada 18 aplikasi online tentang perizinan.

“Jadi di 2017 ada 18 aplikasi online perizinan, sehingga masyarakat dengan mudah untuk mengurus perizinan tentunya dengan melengkapi semua administrasi (pemberkasan),” imbuhnya.

Adapun 18 aplikasi perizinan secara online untuk tahun 2017 mendatang, yakni 1. Surat Izin Praktik Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesiali;
2. Surat Izin Praktik Bidan;
3. Surat Izin Praktik Apoteker;
4. Surat Izin Praktik Dokter Hewan;
5. Surat Izin Klinik;
6. Surat Izin Apotek;
7. Surat Izin Toko Obat;
8. Surat Izin Optik;
9. Izin Laboratorium Kesehatan;
10.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
11. Izin Pendirian Sekolah;
12. Izin Pendirian Kursus;
13. Izin Pembuangan Air Limbah;
14. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing;
15. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
16. Tanda Daftar Usaha Pariwisatan;
17. Tanda Daftar Gudang;
18. Surat Izin Praktik Paramedis Veteriner.

Sedangkan di tahun 2016, pihaknya telah membuat dua aplikasi online perizinan, yakni Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

bpmptsp-kota-tangerang-2Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan program LIVE yang dicanangkannya.

Sedianya, LIVE merupakan singkatan dari Liveable, Investable, Visitable dan E-City. Melalui Dinas Informasi dan Komunikasi, konsep E-city atau kota berbasis internet terus diwujudkan.

“Saya mendorong penerapan aplikasi-aplikasi online yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Salah satu yang kami dorong penerapannya adalah pelayanan online bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Pemkot Tangerang ingin memberi kemudahan kepada calon investor dalam proses perizinan sehingga iklim investasi di kota ini terus bertambah baik,” ujar Walikota. (adv)

Komentar Anda

comments