Pemutilasi Janda di Cikupa Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa pemutilasi janda asal Cikupa menjalani sidang di PN Tangerang. (uad)
Terdakwa pemutilasi janda asal Cikupa menjalani sidang di PN Tangerang. (uad)

Palapanews.com- Pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi, Kusmayadi alias Agus bin Dulgani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/11/2016). Ia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti membunuh janda cantik Nur Atikah beberapa waktu lalu.

Pantauan di ruangan sidang, terdakwa tampak tenang duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan celana panjang hitam, kemeja putih, serta peci di kepalanya.

Ekspresinya juga terlihat datar saat Majelis Hakim, Ketut Sudira membacakan putusan sidang. Agus duduk membungkuk dan menunduk.

Selam persidangan, tak terlihat ketegangan pada rawut wajahnya. Sesekali ia menolehkan pandangan ke arah pengacaranya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” ujar Ketut di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/11/2016).

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menilai unsur dengan sengaja mengambil nyawa orang dengan pembunuhan berencana terpenuhi.

Diketahui sebelumnya, Agus menghabisi Nur Atikah pada 10 April 2016 di kontrakannya, Kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Agus emosi lantaran Nur Atikah menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya.

Ia membunuh dan memotong kedua kaki serta tangan korban. Kemudian membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (uad)

Komentar Anda

comments