UPT Metrologi Legal Kota Tangerang Siap Laksanakan Tera Ulang

Rombongan walikota meninjau gedung baru kantor Metrologi legal.
Rombongan walikota meninjau gedung baru kantor Metrologi legal.

Palapanews.com- Pasca pelimpahan kewenangan urusan kemetrologian dari Provinsi ke Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Tangerang melalui UPT Metrologi Legal menyatakan kesiapannya untuk melakukan tera ulang.

Seperti kegiatan yang sudah dilakukan di antaranya, tera ulang taksi sebanyak 100 unit yang izin trayeknya ada di Kota Tangerang. Tera ulang tersebut berlangsung di kantor pusat yang ada di wilayah Kalibata, Jakarta.

Kemudian, tera ulang timbangan elektronik penumpang sebanyak 114 timbangan di Terminal 1 A, 1B dan 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Selanjutnya, tera ulang SPBU pada Bulan Oktober ini sudah dilakukan lima lokasi.

Tera ulang juga dilakukan terhadap 11 timbangan elektronik di Mall Lotte Mart Jatiuwung serta tera ulang barang dalam keadaan terbungkus di PT Mayora sebanyak 6 karton.

Pendataan sendiri terus dilakukan seiring perkembangan industri yang terus mengalami peningkatan. Yang sudah terdata diantaranya, 55 SPBU, 35 pasar tradisional dan 30 mall.

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan SH mengatakan tera ulang ini dilakukan untuk menjaga akurasi timbangan agar tidak merugikan konsumen. Setelah ditera ulang, nantinya petugas akan memberikan stiker yang ditempel pada timbangan.

“Setiap timbangan wajib dilakukan tera. Kalau masa berlaku tera sudah habis, maka perlu dilakukan tera ulang. Tera ulang ini bisa dilakukan di dalam kantor dan luar kantor,” kata Gunawan.

Dengan adanya tera ulang timbangan ini, ungkap Gunawan, sebenarnya untuk melindungi konsumen dari praktek kecurangan dalam takaran timbangan. Menurutnya, di lapangan memang masih ada saja ditemui pedagang yang ‘nakal’ yaitu timbangannya tidak sesuai ukuran.

“Kita sudah dapat surat keterangan kemampuan pelayanan tera ulang dari kementrian perdagangan, jadi sudah siap beroperasi,” imbuhnya.

Empat penera ahli yg siap melakukan tera ulang timbangan
Empat penera ahli yang siap melakukan tera ulang timbangan

Tambahnya, UPT Metrologi Legal Kota Tangerang ini merupakan ke 18 yang berdiri dari 581 Kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tentunya sudah dilengkapi unsur-unsur yang harus dipenuhi seperti penera ahli 4 orang, gedung, peralatan standar, penyusunan dokumen mutu dan rekomendasi provinsi.

“Sebelumnya kewenangan metrologi legal ini ada di provinsi, tapi sehubungan dengan adanya pengalihan urusan berdasarkan UU 23/2014 tetang Pemerintah Daerah, saat ini metrologi legal menjadi urusan daerah,” jelasnya.

Gunawan menjelaskan, pihaknya terus mensosialisasikan pelimpahan kewenangan ini kepada masyarakat, khususnya para pengusaha/pedagang. Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa urusan metrologi legal sudah menjadi urusan Kabupaten/Kota.

“Yang belum bisa kita layani yaitu tera meteran air tanah. Kita belum punya alatnya, tapi itu bisa diajukan ke kabupaten/kota lain yang sudah bisa karena tera meter ini penting untuk surat ijin penggunaan air (SIPA),” terangnya.

Sementara itu, Kantor UPT Metrologi Legal Kota Tangerang yang tadinya bermarkas di Ruko Taman Royal Kecamatan Cipondoh, kini siap berpindah ke gedung yang baru. Gedung tersebut berada di samping Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Dr Sitanala, Kecamatan Neglasari.

Kepastian persiapan kantor UPT Metrologi Legal yang baru itu dilakukan seusai kunjungan Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah pada Rabu (26/10) lalu. Dalam tinjauannya, Walikota memastikan gedung tersebut sudah siap untuk dioperasikan.

Sebelumnya, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah berharap, pengalihan urusan ini jangan sampai menurunkan kualitas pelayanan. Hal itu disampaikannya saat menandatangani berita acara terima personil, sarana, prasarana, dan dokumen (P2D) bersama 8 kepala daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Senin (24/10) lalu. (adv)

Komentar Anda

comments