
Palapanews.com- Kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten/Kota resmi dialihkan. Delapan Kepala Daerah di Provinsi Banten telah menandatangani berita acara serah terima Personel, Sarana, Prasarana dan Dokumen (P2D) yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Senin (24/10/2016).
Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 120/5372-Pem/2015 tanggal 23 November 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan di Provinsi Banten.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan dengan dilakukannya serah terima ini, maka ada kejelasan dan tindak lanjut terkait amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, soal urusan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan, dirinya berharap pendidikan akan semakin baik kualitasnya dan lebih terstandarisasi dengan baik.
“Jangan karena alasan pengalihan, kualitas pelayanan jadi menurun. Tugas dan kewajiban pemerintah yaitu memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun jumlah pegawai Pemkot Tangerang yang dialihtugaskan yaitu meliputi fungsional guru dan tenaga pendidik sebanyak 1.231 dengan rincian 555 laki-laki dan 676 perempuan. Pengawas ketenagakerjaan sebanyak sembilan laki-laki dan enam perempuan. Kemudian, satu penyuluh perikanan sehingga total keseluruhan yang diserahkan menjadi 1.247 (565 laki-laki, 682 perempuan).
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ranta Soeharta menjelaskan terdapat 13 sub urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Di antaranya, urusan pendidikan menengah, pengelolaam terminal tipe A dan B, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan petugas, pengelolaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana (KB)/petugas lapangan KB (PKB/PLKB), pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu, penyelenggaraan penyuluh perikanan nasional, penyediaan dana untuk khalayak masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang didaerah terpencil dan pedesaan juga termasuk dalam dokumen P2D.
āPada saat ini tetap dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan terkait sampai dengan 31 Desember 2016,ā katanya.
Ranta menambahkan, ia mengharapkan, data dan dokumen yang telah disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota harus sudah berupa dokumen final dan sudah mengakomodir seluruh pegawai yang dipindahkan status kepegawaiannya dari kabupaten/kota ke provinsi. Hal itu supay dapat teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2017. (uad)