
Palapanews.com- Pengelola Hotel Norita di wilayah Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang diminta untuk mengganti plang nama menjadi kos-kosan. Pergantian tersebut sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMPTSP).
“Surat Keterangan Domisi Usaha (SKDU) Norita kos-kosan kok. Kalau disitu tertulis Hotel berarti ada salah paham karena tidak dicek sebelumnya,” kata Camat Benda, Suli Rosadi saat dihubungi Palapanews.com, Kamis (6/10/2016) sore.
Suli juga menerangkan, bahwa SKDU bukan merupakan izin, mungkin saat itu ada permohonan dari pihak mereka. Dia menegaskan, SKDU itu sebagai bukti yang bersangkutan memiliki domisili usaha di tempat tersebut.
“Jadi saya tegaskan SKDU itu bukan izin, karena dimana-mana tidak ada dasarnya SKDU sebagai izin. Makanya dilimpahkan ke Sekretaris Camat karena tidak prinsip bagi saya,” tegasnya.
Terkait SKDU Nomor 054/241/-sekre.Bnd/2016 terkait jenis usaha hotel, Suli menyatakan akan membatalkannya. Ia akan segera meminta kepada Sekretaris Camat untuk mengganti menjadi kos-kosan.
“Pergantian itu hak kita karena di IMB-nya kos-kosan. Apalagi sudah dikeluarkan surat teguran dari Lurah Jurumudi Baru. Nanti teguran kedua dan ketiga dari kecamatan, kalau masih dilanggar juga akan kita copot plangnya karena melanggar aturan,” ungkapnya.
Suli juga mengaku sudah menerima masukan dari LPM Kecamatan Benda dan siap ditindaklanjuti. Menurutnya, apapun yang tidak sesuai peruntukan, apalagi bagi sesuatu usaha yang mengandung unsur sensitif masyarakat, ia berjanji akan serius dan tidak boleh main main.
“Namanya kos-kosan bisa jadi hotel saja niatnya sudah tidak benar. Kalau memang hotel ya silahkan, tapi izin lingkungan kos-kosan. Untuk hotel juga pastinya warga berfikir ulang. Mungkin dengan mensiasati seperti itu mereka bisa, padahal jelas melanggar,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, berdasakan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 648/Kep-455/BPMPTSP/IMB/2015 tentang IMB atas nama Powindo Arsyad, bahwa bangunan tersebut diperuntukan rumah kos-kosan. Namun, SKDU Nomor 054/241/-sekre.Bnd/2016 yang ditandatangi oleh Sekretaris Kecamatan Benda Nur Hidayatullah, bangunan tersebut atas nama Norita Hotel dengan jenis usaha penginapan. (uad)