
Tangerang, PalapaNews.com – Bisnis haram yang dijalankan SDK alias Tilil (31) berakhir sudah. Ini setelah Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyergap bandar sabu-sabu itu di Apartemen Great Western Serpong, Kota Tangerang.
Berdasarkan informasi, Tilil dibekuk di kamar nomor 1501 apartemen yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang itu. Dari penyergapan itu, petugas kepolisian menyita paket sabu seberat 25,40 gram.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris (AKP) Mansuri, Jumat (19/8/2016).
Sebelum melakukan penyergapan, menurutnya petugas sudah mengintai gerak-gerik pelaku. Berdasarkan informasi, rencananya Tilil melakukan transaksi sabu di salah satu kamar apartemen tersebut.
“Petugas langsung melakukan penyergapan di kamar 1501. Setelah diperiksa, pelaku kedapatan menyimpan 25,40 gram sabu dan timbangan digital,” kata Mansuri.
Polisi hingga kini masih mendalami keterlibatan pelaku lain yang memasok serbuk haram tersebut. Sementara itu, SDK dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tangsel guna dilakukan penyelidikan.
“Saat ini, kita masih selidiki pemasok paket sabu tersebut,” tandasnya. (zah)