Tigaraksa, PalapaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang membekuk dua warga berinisial S dan TBS. Keduanya dibekuk lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Dari informasi, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Pelaku S ditangkap di Perumahan Mustika, Kecamatan Tigaraksa. Sedangkan TBS ditangkap di rumahnya di Kampung Terep, Desa Sukaharja.
Dari tersangka S Polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisikan sabu yang dibungkus kertas alumunium foil. Sabu itu disimpan dan diselipkan di dalam topi milik pelaku.
Sedangkan dari tangan TBS, ditemukan satu buah alat pippet yang berisikan sabu yang disimpan di belakang teras rumah. Untuk bahan penyelidikan pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tangerang.
“Petugas menangkap dua warga Sindang Jaya yang menyimpan sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Komisaris Agus Hermanto.
Ia menambahkan, peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kabupaten Tangerang sudah meresahkan masyarakat. Kata dia, jajaran Polresta Tangerang terus berusaha menekan peredaran narkotika jenis sabu ini.
“Kami akan bertindak tegas dan tidak main-main bagi pelaku penyalaggunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya. (day/one)