Angkasa Pura II Naikkan Tarif Passenger Service Charge

Bandara Soekarno Hatta. (bbs)
Bandara Soekarno Hatta. (bbs)

Tangerang, PalapaNews — Hari ini, 1 April 2016 PT Angkas Pura II selaku pengelola tujuh bandara di Indonesia menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC). Hal ini berdampak terhadap kenaikan harga tiket pesawat.
Kenaikan tarif Passenger Charge Service atau yang lebih dikenal dengan Airtport Tax di tujuh bandara di Indonesia ini kisarannya bervariasi. Mulai dari Rp2000 hingga Rp20.000.

Tujuh bandara yang mengalami kenaikan tarif PSC, antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Supadio, Bandara Minangkabau dan Bandara Silangit.

Direktur Komersial PT Angkasa Pura II, Faiq Fakih menjelaskan pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif passenger charge service di tujuh bandara dari 13 bandara yang dioperasikan AP II per 1 april 2016.

Kata dia, kenaikan tarif tersebut bertujuan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan di bandara tersebut.

“Kita akan menyesuaikan tarif psc untuk tujuh bandara. Jadi besarnya bervariasi dari 2000 hingga sampai 20000 rupiah. Ini adalah bagian dari upaya kita meningkatkan pelayanan bagi penumpang,fasilitas juga kita tingkatkan,” tandasnya.

Ia mengaku, kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan. Tujuannya, yakni untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas di bandara-bandara tersebut. (feb)

Komentar Anda

comments